Tes Wawancara, 242 Calon PKD Pilkada 2024 Kepahiang Bersaing, Ini Besaran Gajinya

Senin 27 May 2024 - 13:38 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menetapkan 242 calon Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada serentak 2024 akan mengikuti tahapan akhir seleksi, yakni tes wawancara. 

Sesuai tahapan, pelaksanaan tes wawancara mulai dilaksanakan hari ini 27 Mei -28 Mei 2024 dengan ketentuan, peserta melakukan registrasi dengan menunjukkan E-KTP. 

Lalu, peserta Laki-laki mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan menggunakan Sepatu.

BACA JUGA:10 Jenis Kapal Nelayan Tradisional, No 2 Banyak Digunakan di Indonesia

Peserta perempuan mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang, rok warna hitam, hijab warna hitam (bagi yang berhijab) dan menggunakan sepatu. 

Dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PKD mulai  25 -30 Mei 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan/atau kepada Panwaslu Kecamatan.

"Sesuai tahapan, tes wawancara mulai berjalan hari ini. Peserta hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes wawancara dimulai," kata Mirzan. 

BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan Terbaru di Pegadaian, Senin 27 Mei 2024

Adapun pengumuman PKD terpilih akan disampaikan pada 31 Mei 2024, dilanjutkan dengan pelantikan pada 1 - 2 Juni 2024.

Nantinya, hanya akan dipilih 117 PKD yang akan menjalankan tugasnya pengawasan di tingkat desa dan kelurahan. 

Terkait tugas yang menjadi kewajiban seorang PKD adalah, wajib menjalankan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa. 

Mulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap. 

BACA JUGA:Ada 20 Lebih Pertambangan Galian C, Segini Uangnya Untuk Bengkulu Utara

Lalu, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.

Juga mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.

Kategori :