PH: 14 Kapus dan PPTK Diduga Punya Peran Sama

Sabtu 11 Nov 2023 - 21:32 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

BINTUHAN, KORANRB.ID - Penasihat Hukum (PH) Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn kembali mendesak penyidik Kejari Kaur mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun 2022.

Sebab dia yakin, bukan hanya tiga kliennya saja yang terlibat dalam kasus ini. Yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Darmawansyah, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah Fuji Astuti, dan Kapus Padang Guci Ricke James Yunsen.

Masih ada 14 kepala puskesmas lagi yang dia duga memiliki peran yang sama seperti 3 kliennya tersebut. Termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) BOK tahun 2022.

BACA JUGA:Pesan MenPAN-RB, Jangan Percaya Orang Dalam Mengaku Bisa Luluskan CASN

"Hari Senin (6/11) yang lalu, saya selaku PH sudah menemui Kasi Pidsus dan Kasi Intel (Kejari Kaur, red) yang baru untuk menagih janji sebelumnya. Agar Kejari Kaur mengusut tuntas kasus BOK Kaur," kata Sopian, kemarin (11/11).

Ia merasakan hingga saat ini belum ada progres lanjutan pengusutan kasus BOK ini oleh penyidik.

“Penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP pun hingga saat ini juga belum menemui titik terang,” ujarnya. 

Dia mengatakan 14 Kapus dan PPTK BOK di Dinkes Kaur menurut informasi yang diterimanya, sedang gencar-gencarnya mengembalikan kerugian Negara.

BACA JUGA:Ditinggal Menjemur Padi, Rumah dan Motor Warga Seluma Ludes Dilalap Api

Sehingga Sopian berharap dengan pergantian Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kaur penyidikan kasus BOK Kaur akan lebih maksimal lagi.

Ia yakin sesuai dengan janji Kajari Kaur, apabila masih ada pejabat yang terbukti terlibat, Kejari tidak akan tebang pilih. 

"Kita masih menunggu. Karena saya yakin bahwa setelah penghitungan kerugian negara oleh BPKP ini nanti akan segera ada penetapan tersangka baru dari Kejari Kaur," tegasnya.

Kalaupun nantinya pihak Kejari Kaur tidak memenuhi permintaan dari ketiga tersangka, Sopian mengatakan, akan melihat fakta-fakta yang ada pada saat persidangan.

BACA JUGA:Micin dan Minuman Probiotik Bisa Dijadikan Pupuk Perangsang Buah Tanaman, Boleh Dicoba

Apabila memang harus dilakukan, Sopian akan meminta kasus BOK Kaur agar ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan juga Kejaksaan Agung.

Kategori :