"Untuk saat ini, kita masih tunggu dulu hasil penghitungan kerugian negara dulu. Kita percaya, Kejari Kaur akan bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terkait desakan penetapan tersangka baru kasus BOK Kabupaten Kaur 2022, Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH MH mengatakan saat ini fokus pada percepatan sidang empat tersangka terlebih dahulu.
“Saya masih fokus pada percepatan untuk segera sidang dulu,” katanya.
BACA JUGA:Sajikan Durian Terbaik dan Gratis, Pemkab Bengkulu Tengah Ajak Masyarakat Datangi Festival Durian
Sebelumnya dia juga menyampaikan penyidikan kasus korupsi BOK Kaur masih terus bergulir. Proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP belum selesai. Mengingat banyak sekali penghitungan yang harus dilakukan mulai dari seluruh puskesmas dan OPD terkait.
"Sekarang masih berproses, nanti kalau sudah akan kita infokan," ujar Bobbi. (cil)