KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mendata sudah 555 hektare (Ha) areal sawah sudah alih fungsi. Mayoritas berubah menjadi kawasan pemukiman dan lahan usaha.
BPN Kabupaten Kepahiang mencatat, hingga 2024 ini areal sawah hanya tersisa 3.445 Ha dari 4.000 Ha pada pendataan sebelumnya.
Sebagai perbandingan, mengacu pada data sebelum 2020 areal persawahan di Kabupaten Kepahiang masih di angka 5. 287 Ha.
Dengan sebaran, di kecamatan Kepahiang seluas 830 Ha, Ujan Mas 1.277 Ha, Kabawetan 247 Ha, Seberang Musi 319 Ha, Muara Kemumu 136 Ha, Bermani Ilir 691 Ha, Merigi 633 Ha dan Tebat Karai 1.154 Ha.
BACA JUGA:12 PPPK Kepahiang Lulusan 2023 Gagal Dilantik, 2 Orang Mundur
Dari jumlah luasan areal sawah yang ada saat ini, itu pun hanya tersisa 2.739 Ha lahan sawah berfungsi aktif.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Ir. Taufik kondisi tersebut terjadi salah satu pemicunya lantaran daerah belum memiliki regulasi hukum yang dapat melindungi status lahan persawahan agar tak lagi beralih fungsi.
Yakni, Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
"Ini jadi salah satu faktor pendorong terus terjadinya alih fungsi lahan persawahan," kata Taufik.
BACA JUGA:Ketua KPU Mukomuko Berganti, Idap Penyakit Jantung, Deny: Kami Tunjuk Marjono Secara Aklamasi
Tanpa Perda ini pula lanjutnya, daerah menjadi terkendala dalam hal pengajuan beberapa program ketahanan pangan yang tengah jadi fokus program pemerintah pusat.
Dengan keberadaan Perda PLP2B diyakini dapat memberi pelayanan maksimal bagi petani, serta menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Terbaru dalam upaya menjalankan program ketahanan pangan, Kabupaten Kepahiang baru saja mendapat bantuan benih padi jenis Inpari 32.
Bantuan tersebut, akan disalurkan kepada 2.200 Ha areal persawahan yang tersisa di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Target Retribusi Pasar Rp38 Juta, Baru Terealisasi Rp5 Juta