Ini lantaran sebagian ulama mengatakan jika hewan yang sudah dita’yin atau ditentukan sebagai hewan kurban pada dasarnya sudah menjadi milik Allah.
Selain itu, jika memang cacatnya hewan kurban tersebut jika terjadi karena kelalaian orang yang berkurban dan belum diserahkan pada panitia kurban, maka hewan kurban tersebut harus diganti dengan yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Disnakkeswan: Kebutuhan Hewan Kurban untuk Iduladha di Bengkulu Capai 15.246 Ekor
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Distankan Rejang Lebong Pantau Penjualan Hewan Kurban
Namun apakah saat dibeli oleh pengurban hewan dalam kondisi baik dan diserahkan pada panitia kurban.
Namun karena tidak sengajaan terjadi kecacatan yang bukan karena orang yang mengorbankan hewan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
Ini jika memang kecacatan yang dialami tidak mengganggu kualitas daging atau berupa penyakit yang menyebabkan daging hewan tidak bisa atau tidak layak dikonsumsi.
Selain itu, layaknya Hadist yang diriwayatkan oleh Al Baigawi dari Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘Anhu, “ Jika cacat tersebut terjadi setelah anda membelinya maka lanjutkan untuk menyembelihnya dan jika cacat tersebut terjadi sebelum anda membelinya maka ganti dengan hewan yang baru,”.
BACA JUGA:Ingin Memotong Hewan Kurban? Ini Panduan Lengkap Memotong Hewan dalam Islam
BACA JUGA:Sapi Kurban dapat Servis Istimewa, Dipijat hingga Mandi Kembang Sebelum Disembelih, Ini Manfaatnya
Ini artinya hewan yang anda beli untuk kurban dalam kondisi sehat dan tidak ada kecacatan namun setelah dibeli atau diserahkan pada panitia terjadi cacat dan bukan karena faktor sengaja serta tidak merusak kualitas daging.
Maka tetap sah untuk dijadikan hewan kurban.
Selain itu anda yang berkurban juga tetap akan mendapatkan pahala kurban.
Namun jika sebaliknya, maka hewan tersebut tidak sah menjadi hewan kurban.
BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Ini 5 Sunah Bagi Yang Yang Berkurban dan Saat Idul Adha
BACA JUGA:Distan Kepahiang Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Ini Syarat Sahnya