Hewan Kurban Cacat Saat akan Disembelih, Apakah Masih Penuhi Syarat Kurban? Ini Penjelasannya
KORANRB.ID – Bagaimana hukumnya saat anda akan berkurban hewan namun hewan tersebut terjadi cacata saat akan disembelih, apakah hukumnya masih sah sebagai hewan kurban ? berikut ulasannya.
Sebentar lagi akan memasuki Idul Adha dan umat Muslim akan menyembelih hewan kurban sebagai ibadah.
Bahkan saat ini masyarakat sudah berboncong-bondong membeli hewan yang akan disembelih dalam Idul Adha kemarin.
Salah satu syarat hewan yang bisa dijadikan kurban selain usia yang cukup sehat, hewan juga tidak boleh cacat.
BACA JUGA:Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Islam
BACA JUGA:Idul Adha Tahun ini Kemenag Siapkan 8 Ekor Sapi Kurban
Lalu bagaimana jika hewan saat anda beli dalam kondisi sehat namun terjadi cacat ketika akan disembelih.
Ini lazim terjadi terutama pada sapi, biasanya cacat yang terjadi adalah kaki patah dan terjadi saat merobohkan hewan saat akan disembelih.
Lalu apakah hewan tersebut masih sah menjadi hewan kurban ?
Beberapa ulama menyatakan jika hewan yang cacat saat akan disembelih dan bukan karena kesengajaan serta tidak mengurangi kualitas daging, maka tetap memenuhi syarat untuk kurban.
BACA JUGA:Sebagian Pendapat Ulama Haramkan Bagian Hewan Kurban Ini, Salah Satunya Sering Jadi Rebutan Warga
BACA JUGA:3 Olahan Daging Kurban yang Lezat dan Praktis
Namun jika hewan tersebut belum dita’yin atau ditentukan sebagai hewan kurban oleh pemiliknya maka hewan tersebut harus diganti.
Namun sebaliknya jika sudah ditentukan sebagai hewan kurban, maka harus dilihat sebab dan kondisi kecacatannya.