Bawa Tembakau Gorila, Warga Dubes Ditangkap

Sabtu 11 Nov 2023 - 22:47 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – RH warga Jalan Salak Kelurahan Dusun Besar (Dubes) Kecamatan Singaran Pati, ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, lantaran diduga menyimpan puluhan linting tembakau gorila.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK mengatakan, RH ditangkap saat berada di Perumahan Griya Bumi Karsa Jalan Mahoni Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar, pada Selasa (7/11) lalu.

BACA JUGA:Lima Tersangka Narkoba Dari Tiga Lokasi

Berawal dari informasi yang diterima personel Subdit I, bahwa ada dugaan transaksi tembakau gorila. Kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, didapati terduga pelaku berinsial RH.

Akhirnya, personel Subdit I, melakukan penangkapan terhadap RH warga dubes ini. di perumahannya di Kelurahan Bumi Ayu.

BACA JUGA: Ngaku-ngaku Anggota TNI Biar Aman, Tiga Tsk Diamankan, BB Sabu Rp 150 Juta

“Sekitar pukul 04.15 WIB, TKP di rumah tersangka RH, RH tertangkap tangan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” sampai Tonny.

Barang bukti (BB) yang pertama kali ditemukan polisi saat menangkap RH, berupa puntung sisa pakai yang diduga tembakau gorila. Kemudian polisi melakukan penggeledahan, hingga ditemukanlan sebanyak 36 linting tembakau gorila siap untuk dihisap, disimpan di dalam kotak rokok.

BACA JUGA:Bandar, Kurir dan 55 Paket Sabu Diamankan

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sebanyak 36 linting tembakau gorilla di dalam kotak rokok. Ada juga 1 bungkus plastik klip warna hitam berisikan tembakau gorilla, kemudian 2 paket diduga tembakau gorila seberat 13,84 gram,” jelas Tonny.

Dari hasil pemeriksaan kepada RH, terungkap tembakau gorila itu diperoleh dengan memesan melalui media sosial.

BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Jual Sabu

“Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba, yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan tahun 2019," tutup Tonny.

BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional

RH dijerat  Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto 144 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jam)

Tags :
Kategori :

Terkait