Residivis Kasus Pembunuhan Jual Sabu

DITANGKAP: Tiga tersangka DD, AM dan BP berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu.--LUBIS/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Satresnarkoba Polresta Bengkulu menangkap 3 tersangka yang merupakan kurir dan pemakai sabu.  Bahkan, dua tersangka merupakan residivis salah satunya pernah dihukum lantaran kasus pembunuhan pada 2015 lalu.

   Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono melalui Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri menyampaikan dalam konfrensi pers yang digelar kemarin, Selasa (24/10) di Mapolresta Bengkulu. 

   Tiga tersangka itu yakni DD warga Jalan Adius Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati, AM warga Jalan Mukaromah Kelurahan Dusun Besar dan BP warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka.

BACA JUGA:Berkas 3 Tsk Korupsi KUR, Tahap I

“Tiga tersangka yang diduga memiliki atau menguasai sabu. Pelaku inisial DD ini pernah terlibat kasus penganiayan menerima vonis 1,5 tahun pada 2017 lalu. Untuk inisial AM pernah dua kali dihukum, pertama penganiayaan pada 2015, dan kedua kasus pembunuhan pada 2015, dengan vonis 6,6 tahun,” jelas Tomy.

Kronologis penangkapan ketiganya dijelaskan Tomy, berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba POlresta Bengkulu bahwa adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Padang Nangka.

Usai menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dugaan untuk memastikan.

 Dari hasil pengamatan polisi, didapatkan identitas tersangka DD yang diduga terlibat jaringan sabu-sabu.

BACA JUGA:Oknum Advokat Tsk OOJ Ajukan Prapid, Persoalkan Hak Imunitas

Sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (19/10) polisi melakukan penangkapan terhadap DD di Jalan P. Natadirja tepatnya di samping gang Puskesmas Kelurahan Jalan Gedang.

   “Pada Kamis di sekitar Balai Buntar kami mengamankan pelaku berinsial DD, dan ditemukan 1 paket sabu, setelah kami amankan dan kami interogasi dia mengaku membeli sabu dari rekannya berinisial AM,” ungkap Tomy.

   Pengembangan dilakukan polisi dari hasil interogasi terhadap DD. Satu paket sabu barang bukti atas penangkapan DD, diakuinya dibeli kepada seseorang berinsial DD.

   “Lalu kami melakukan penangkapan kepada AM, dan langsung dikembangkan, kami geledah di rumah AM, kami dapati 1 paket sabu,” jelas Tomy.

   Penangkapan terhadap AM dilakukan polisi saat AM berada di rumahnya. Sebagai barang bukti, polisi menemukan 1 paket sabu, seperangkat alat hisap sabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan