BACA JUGA:Kajari Berganti, Pengusutan 4 Tipikor Berlanjut: Anggaran Setda Mukomuko Rp30 Miliar Penyelidikan
“Di tahap penyelidikan ini memastikan lagi ada tidaknya
perbuatan melawan hukum (PMH). Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan di Pidsus,” ujarnya.
Sedangkan sejumlah pihak lain yang sudah dimintai keterangan, diantaranya kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes Beragan Mulya dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pastinya hingga saat ini perkara dugaan tipikor ini masih dalam tahap penyelidikan. Dilakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada peristiwa lainya atau seperti apa. Karena penyelidikan ini mencari peristiwa yang mengarah dugaan pidana korupsi.
“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Radiman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto saat dikonfirmasi menyatakan menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh Kejari Mukomuko.
BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Penyelidikan
Dia membenarkan pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes Beragan Mulya pada tahun 2017. Usaha yang dijalankan adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Kami di BUMDes hanya menggelola pasar dari sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” jelasnya.
Lanjutnya, pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua sekitar tahun 2018. Seiring berjalan waktu pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekitar Rp96 juta.
Selain itu BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa.
Masih menurut Abdiyanto, setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun, pada periode berikutnya desa kembali meminta agar kembali masuk di pengurusan BUMDes, namun ia mengundurkan diri secara resmi pada bulan November 2023 lalu alasan kesibukannya sebagai Sekda.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMdes, Sekda Mukomuko Terseret, Kenapa Bisa?
“Memang pada saat itu ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes. Tapi uang yang digelontorkan itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar. Melainkan uang tersebut di simpan di bank untuk didepositkan. Awalnya di Bank Bengkulu, terakhir kita pindahkan ke BPR dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Nominal uang yang didepositokan mencapai Rp200 juta termasuk bunganya,” demikian Abdiyanto.