Hukum Memajang Hiasan Gambar Hingga Kepala Hewan di Rumah, Haram?

Jumat 31 May 2024 - 13:41 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Ulasan lainnya adalah soal jenis patung atau hewan yang anda jadikan pajangan setelah diawetkan tersebut. 

Jika hewan yang anda awetkan tersebut adalah hewan yang dilarang untuk dimakan maka hukumnya sama dengan bangkai najis yang anda pajang. 

BACA JUGA:Perkuat 4 Cara Agar Anak Terhindar dari Kenakalan Remaja

Tentunya hal yang najis dilarang dalam Islam. 

Selain itu tidak ada manfaat atau keutamaan dalam pajangan atau hiasan yang anda pajang tersebut.

Namun jika hewan yang diawetkan tersebut adalah hewan yang halal dimakan, maka berlaku terkait cara matinya hewan tersebut. 

Jika hewan tersebut disembelih sesuai ajaran Islam maka halal dijual belikan sebagai hiasan dan tidak tergolong bangkai. 

Namun jika matinya hewan tersebut bukan karena sebab yang dilanjutkan atau sesuai syariat Islam, maka hukum hewan tersebut tetap saja bangkai najis.

BACA JUGA:6 Peluang Usaha Saat Hari Raya Idul Adha, Sudah Pernah Coba yang Mana?

Itulah diantara pendapat-pendapat terkait dengan hiasan dinding yang terkait dengan gambar hewan, termasuk juga pajangan kepala atau bagian tubuh hewan yang diawetkan. 

Dengan adanya berbagai pendapat tersebut, maka ada baiknya anda berpegang terkait soal perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan yang sia-sia dan menghambur-hamburkan harta. 

Apalagi, jika pajangan hewan yang diawetkan tersebut masuk dalam daftar hewan yang dilindungi. 

Mengawetkan hewan yang dilindungan seperti herimau maupun singa hingga membuatnya menjadi pajangan bisa terjerat masalah hukum. Wallahu A’lam. (*)

Kategori :