ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Sejak mulai dibahas 2021 lalu, hingga kini tidak ada kelanjutkan terkait rencana Perda atau Raperda pengakuan adat Enggano.
Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD yang sudah sempat dilakukan pembahaan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Bengkulu Utara.
Bahkan DPRD Bengkulu Utara sudah melakukan dialog publik terkait pembahasan Raperda tersebut.
Dialog tersebut diantaranya mengajak seluiruh tokoh adat Enggano termasuk tokoh lintas adat yang ada di Bengkulu Utara untuk menyerap aspirasi guna melanjutkan pembahasan.
Asisten I Pemda Bengkulu Utara Syamsul maarif, SKM, M.Kes menerangkan jika ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Pemda Bengkulu Utara dalam rangka menyiapkan kelengkapan dokumen tersebut.
BACA JUGA:Ini Mitos yang Sering Terdengar Tentang Kucing Jantan Belang Tiga
Diantaranya adalah melakukan kajian akademik terkait dengan jumlah adat istiadat dan hal-hal yang terkait dengan jangkauan Perda tersebut.
“Maka kita tidak bisa menentukan sendiri dan membutuhkan kajian akademik yang dilakukan oleh Universitas,” terangnya.
Dengan butuhnya kajian akademik terebut, maka kaitannya juga sangat erat dengan anggaran pemerintah.
Sejauh ini belum ada anggaran yang diperuntukkan guna menyusun kajian akademik terkait rencana perda pengakuan adat tersebut.
“Dengan adanya dorongan dari DPRD tersebut, maka kedepannya akan kita kita ajukan anggaran terkait pelengkapan berkas tersebut. Raperda tersebut memang raperda inisiatif DPRD,” terangnya.
BACA JUGA:Jabatan Kadis PUPR Bengkulu Utara Resmi Kosong, Buyung Azhari Lengser
Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah identifikasi terkait dengan suku dan adat istiadat di dalamnya.
Termasuk filosofi yang terkandung dalam adat istiadat masing-masing suku di Enggano tersebut.
Hal ini akan dituangkan dalam kajian akademik yang dilakukan oleh Universitas.