Dari kajian akademik Universitas tersebut, maka barulah Pemda Bengkulu Utara bisa membuat Surat Keputusan terkait dengan kebudayaan serta adat istiadat lokal.
“Setelah SK tersebut ada barulah dilakukan pembahasan kembali antara DPRD dan Pemda Bengkulu Utara,” terangnya.
Ia menegaskan jika Pemda Bengkulu Utara siap mendukung Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara.
Namun ada beberapa proses yang harus dilakukan lebihdulu termasuk dengan penganggaran sebelum dilakukan pembahasan lanjutan bersama. (*)
Kategori :