Dana Hibah Rp 28,8 Miliar, KPU Asumsikan Pilbup BU 3 Pasang Calon

Minggu 12 Nov 2023 - 20:48 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara (BU) sudah mendapatkan kepastian dana kucuran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada dari dana hibah Pemkab BU. Rp 28,8 Miliar dana dikucurkan oleh Pemkab BU dan sudah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD).

Selain terkait dengan belanja kegiatan, KPU BU dalam pengajuan dana juga memuat asumsi jumlah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilbup mendatang. Ini terkait asumsi dana yang diajukan ke Pemkab sebelumnya..

BACA JUGA:KPU Rp 24 Miliar, Bawaslu Rp 6,1 Miliar Dana Pilkada

Ketua KPU BU Santoso, SP menerangkan jika dalam usulan dana ke Pemkab BU sebelumnya, Pemkab BU sudah mengasumsikan pasangan calon dalam Pilkada mendatang. Dana Rp 28,8 Miliar yang disetujui tersebut diasumsikan untuk tiga pasangan calon. Asumsi tersebut berdasarkan jumlah kursi DPRD BU sebanyak 30 kursi.

“Dana tersebut kita asumsikan untuk pembiayaan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Baik itu dari pasangan independen maupun pasangan yang diusung oleh Parpol,” terang Santoso.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu Dapat Dana Hibah Total Rp 37 Miliar

Jika berkaca dari Pelaksanaan Pilkada sebelumnya, dana yang digunakan untuk kebutuhan pangan calon tersebut adalah untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon. Dalam Pilkada sebelumnya, APK pasangan calon ditanggung oleh KPU.

“Untuk Pilkada tahun depan, kita masih menunggu regulasi atau PKPU terbaru terkait dengan Pilkada tersebut. Apakah tetap dibiayai oleh KPU atau memang ada perubahan,” pungkas Santoso.

BACA JUGA: Bupati Minta KPU Pastikan, Partisipasi Pemilih 85 Persen

Sekadar mengetahui, dalam Pilkada 2020 lalu syarat calon independen adalah dukungan masyarakat minimal 20 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk Pilkada BU, artinya anda yang berminat menjadi calon independen Bupati dan Wabup BU harus mengantongi dukungan minimal 28 ribu yang dibuktikan pernyataan masing-masing masyarakat.

Syarat dukungan itu harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan yang ada di BU atau 10 kecamatan. Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh KPU sebelum dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan atau tidak. (qia)

 

Kategori :