ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa sudah disahkan.
Di dalam undang-undang tersebut mengatur hal penting tentang kepala desa. Bukan hanya masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, namun juga terkait tunjangan bagi kepala desa.
Kepala desa akan mendapatkan tunjangan anak dan istri layaknya Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, kepala desa juga mendapatkan uang pensiun di akhir masa baktinya.
BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Tingkatkan Potensi Petani Milenial, Adakan Pelatihan Low Cost Smart Farming
Berapa besaran tunjangan dan uang pensiun yang akan diterima kades? Terkait hal tersebut Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara Panji, S.STP, M.Si belum bisa memastikan.
“Karena saat ini aturannya masih berupa Undang-undang, jadi kita masih menunggu aturan turunannya. Mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Permendagri yang mengatur besaran tunjangan dan uang pensiun kades,’’ terangnya.
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan undang-undang, nantinya akan menjabarkan skema pemberian dan besaran tunjangan yang diterima masing-masing kepala desa.
Apakah menggunakan persentase gaji, besaran dana desa yang didapat desa setiap tahunnya, atau besarannya ditetapkan sama untuk seluruh kepala desa di Indonesia.
BACA JUGA:SIAK Meledak, Pelayanan Adminduk Dukcapil Kaur Lumpuh, Ini Perkiraan Kembali Normal
“Undang-undang hanya menyebutkan terkait adan dan macam tunjangannya. Soal besarannya akan diatur dalam peraturan turunan dari undang-undang tentang desa. Aturan turunan itu yang masih kita tunggu,” ujar Panji.
Setelah semua peraturan turunan diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka Pemkab Bengkulu Utara juga akan menyusun peraturan turunannya berupa Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas dengan DPRD.
BACA JUGA: PH Kades Dusun Baru PTUN-kan Bupati Seluma Terkait SK Pemberhentian Kades
Juga nanti akan ada Peraturan Bupati tentang tunjangan dan uang pensiun kades di Bengkulu Utara.
“Dalam peraturan bupati akan menjabarkan besaran tunjangan hingga teknis pemberian tunjangan ke masing-masing kades,” kata Panji lagi.