Setelah semua regulasi yang menjadi payung hukum sudah lengkap, barulah Pemda Bengkulu Utara akan memproses penganggarannya.
BACA JUGA:Jabatan Kadis PUPR Bengkulu Utara Resmi Kosong, Buyung Azhari Lengser
Sejauh peraturan turunan terkait Undang-undang tersebut belum lengkap diterbitkan pemerintah pusat dan perintah daerah, ditegaskan Paji, kepala desa tetap mendapatkan penghasilan tetap (siltap) yang kententuannya diatur Undang-undang sebelumnya.
“Maka sejauh ini kita masih berpegang dengan aturan yang lama sampai ada aturan turunan terbaru,” ucapnya.
Dibagian lain soal pelaksanaan Pilkades, Panji menjelaskan bahwa Pemda Bengkulu Utara sudah menentukan dan berpatokan dengan undang-undang baru tentang Desa.
Semua kepala desa yang masih menjabat, terhitung Februari 2024, masa jabatannya ditambah dua tahun. Artinya, masa jabatan kades menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Hal ini juga berdampak pada 12 kepala desa di Bengkulu Utara yang harusnya mengakhiri masa jabatannya awal 2025 mendatang.
BACA JUGA:930 PPPK Bengkulu Utara Gigit Jari, Belum Dapat Gaji Ke-13, Ini Alasannya
Mereka dipastikan terkena dampak dari Undan-undang baru tersebut dan habis masa bhaktinya ditambah dua tahun menjadi 2027 mendatang.
“Sehingga, hingga 2027 mendatang kita tidak ada lagi kepala desa yang habis masa jabatan. Kecuali saat ini ada 20 kepala desa yang sudah habis masa jabatan sejak Desember 2023 dan akan dilakukan Pilkades 2025 mendatang,” pugnkas Panji.