KORANRB.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tengah mengupayakan pemanfaatan aset-aset tidak terpakai milik pemerintah pusat yang ada di kabupaten ini.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi.
Ia mengatakan pihaknya sedang mengupayakan pengalihan kepemilikan sejumlah aset dari pemerintah pusat ke daerah, yang melibatkan empat organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:Hasil Evaluasi BKN Mutasi Pejabat Rejang Lebong, 21 Pejabat Akan Dikembalikan ke Jabatan Semula
Aset-aset yang dimaksud meliputi gedung, peralatan berat, dan kendaraan yang dapat dioptimalkan untuk kepentingan daerah.
"Kita tadi sudah membahas pemanfaatan beberapa aset seperti alat berat milik dinas pertanian, kemudian eks dinas dukcapil, gedung eks kantor dinas sosial, serta mobil lapangan laboratorium Covid-19 milik RSUD Rejang Lebong," kata Sekda.
Ia menjelaskan alat berat milik Dinas Pertanian dan Perikanan, seperti excavator mini, diupayakan agar dapat dihibahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong untuk digunakan dalam penanganan bencana alam.
BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Tingkatkan Potensi Petani Milenial, Adakan Pelatihan Low Cost Smart Farming
Selain itu, gedung bekas Kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong dan eks gedung Kantor Dinas Sosial Rejang Lebong yang kini telah pindah ke gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong, yang menempati eks gedung RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal Curup, juga diminta agar bisa dihibahkan ke Pemkab Rejang Lebong untuk ditempati OPD lainnya.
"Pemkab Rejang Lebong juga mempertanyakan pemanfaatan mobil laboratorium Covid-19 milik RSUD Rejang Lebong, yang pengadaannya menghabiskan biaya hingga Rp1 miliar. Mereka berharap aset ini dapat dihibahkan, mengingat pandemi Covid-19 telah berlalu," ujarnya.
Sekda juga menambahkan bahwa status alat berat jenis excavator mini di dinas pertanian dan perikanan masih milik Kementerian Pertanian, yang diperuntukkan bagi mendukung produktivitas kelompok tani di 15 kecamatan di Rejang Lebong.
BACA JUGA:201 Guru Sertifikasi di Bengkulu Belum Terima TPG Triwulan 1, Disdikbud Segera Usulkan Pencairan
Oleh karena itu, proses hibahnya harus diajukan terlebih dahulu ke pemerintah pusat.
"Sedangkan untuk mobil laboratorium Covid-19, saat ini masih difungsikan oleh pihak RSUD Rejang Lebong untuk pemeriksaan pasien TBC di pedesaan, sehingga belum dapat dihibahkan," terang Sekda.
Di sisi lain, aset pemerintah pusat yang dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkab Rejang Lebong adalah eks kantor dinas dukcapil dan eks kantor dinas sosial, yang dapat digunakan untuk kebutuhan OPD lainnya dalam waktu dekat.