Hasil Evaluasi BKN Mutasi Pejabat Rejang Lebong, 21 Pejabat Akan Dikembalikan ke Jabatan Semula
MUTASI: Pemkab Rejang Lebong melakukan mutasi jabatan Januari lalu. Saat ini mutasi tersebut dinilai bermasalah dan mendapatkan atensi dari BKN.--Arie Saputra Wijaya/RB
CURUP, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini sedang berupaya untuk mengembalikan 21 dari 155 pejabat yang dimutasi pada 5 Januari 2024, yang belakangan menuai evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, mengungkapkan bahwa mutasi tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan eselon III dan IV.
Namun, evaluasi dari BKN menunjukkan bahwa mutasi tersebut bermasalah, terutama karena 55 dari 155 pejabat yang dimutasi belum 2 tahun menduduki jabatan sebelumnya.
BACA JUGA:201 Guru Sertifikasi di Bengkulu Belum Terima TPG Triwulan 1, Disdikbud Segera Usulkan Pencairan
"Kami sudah berusaha dan memberikan keterangan kepada BKN terkait mutasi ini.
Namun sepertinya keputusan ini nampaknya tetap dianggap bermasalah oleh BKN.
Padahal komitmen kami di awal adalah mengutamakan pejabat eselon III dan IV yang mengalami kekosongan," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, berdasarkan analisa tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Rejang Lebong, mutasi ini sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: Gaji 13 ASN Bengkulu Utara Sudah Bisa Dibayar, Tidak Termasuk 930 PPPK yang Baru Dilantik
Namun 21 ASN yang dinilai bermasalah tersebut untuk sementara terblokir dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), yang berdampak pada administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat.
"Memang ada SIASN yang terblokir, tetapi blokirnya itu hanya untuk administrasi kepegawaian saja, seperti jika mereka ingin naik pangkat untuk sementara ini tidak bisa," jelas Wahyu.
Kebanyakan dari 21 pejabat tersebut sudah mendekati usia pensiun, sehingga penempatan mereka kembali ke jabatan semula menjadi prioritas BKPSDM Rejang Lebong.
Namun, proses ini terhambat oleh edaran dari Mendagri yang melarang mutasi pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada.
BACA JUGA:Wow! Ini 5 Jenis Herbal dan Rempah yang Baik bagi Kesehatan Otak