LEBONG, KORANRB.ID – Kabarnya, 5 Juni mendatang Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membuka kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Saat ini, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebong masih menunggu Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam melaksanakan program pemutihan PKB ini.
“Informasinya 5 Juni ini (Program Pemutihan PKB, red). Juklak dan Juknis ini masih kami tunggu," kata Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Andri Yunesta, S.Sos, Minggu, 2 Juni 2024.
Disampakan, Andri, berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa program pemutihan ini akan dilaksankan hingga 30 Agustus mendatang.
BACA JUGA:5 Bulan, 44 Korban Gigitan HPR di Kabupaten Lebong
“Informasinya sampai 30 Agustus, pastinya kita tunggu Juklak dan Juknisnya nanti,” tuturnya.
Jika program pemutihan PKB ini jadi dilaksanakan, Andri mengimbau agar masyarkat Lebong dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang sudah menunggak pajak.
Karena ini adalah kesempatan emas untuk kembali menghidupkan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:PPDB Lebong, Boleh Titip KK Terdekat dengan Sekolah Tujuan
“Kalau ada program pemutihan PKB, masyarakat bisa dapat keringanan dalam membayar pajak.
Manfaatkanlah sebaik mungkin,” ujarnya.
Apalagi, sampai saat ini UPTD Samsat Lebong, mencatat, ada 1.302 unit kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp609 juta lebih.
Dari 1.302 unit kendaraan tersebut, terbagi atas 1.102 unit sepeda motor dengan nilai tunggakan pajak Rp230 juta lebih, dan 119 unit mini bus dengan total tunggakan Rp255 juta.
Kemudian, ada 7 unit mobil Jeep dengan total tunggakan Rp15 juta, 6 unit Truk dengan total tunggakan Rp23 juta, 3 unit Sedan dengan tunggakan Rp5 juta dan 1 unit bus dengan tunggakan di angka Rp3,9 juta.