PPDB Lebong, Boleh Titip KK Terdekat dengan Sekolah Tujuan
ANBK : Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di salah satu SD di Kabupaten Lebong. --DOK/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Lebong, orangtua calon siswa boleh menitipkan Kartu Keluarga (KK) di sekolah terdekat yang mereka tuju.
Titip KK ini, merupakan kegiatan yang sering ditemui saat PPDB berlangsung. Siswa akan dititipkan di KK kerabat dan keluarga yang berada di zona sekolah yang akan dituju.
Aktifitas titip KK ini, sebuah kegitan kecurang yang kerap kali terjadi saat PPDB berlangsung, sayangnya di Kabupaten Lebong malah menghalalkan aktifitas titip KK ini.
BACA JUGA:Bubuk Abate Jadi Solusi Pencegahan DBD, Ini Cara Penggunaannya
Memperbolehkan siwa baru melakukan titip KK saat PPDB berlangsung, disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Elvian Komar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan, Habibi, S.Pd.
Habibi, mengakui bahwa setiap tahun selalu terjadi Sekolah menerima siswa yang jauh dari jauh dari zonasi sekolah.
Menurut Habibi, hal tersebut bukanlah sebuah masalah.
Karena persyaratan PPDB sendiri, meliputi KK siswa berada di zonasi sekolah dan berdomisili di zona sekolah.
BACA JUGA:Perhitungan KN Desa Puguk Pedaro, Inspektorat Temukan KN Rp804 Juta
“Salah satu syarat PPDB, adalah KK atau domisili dari siswa itu.
Jika siswa itu memindahkan domisili, maka berhak saja siswa itu sekolah di sekolah yang ditujunya,” kata Habibi.
Saat ditanya, apakah ada batas waktu yang harus ditaati untuk pemindahan domisili dan titip KK.
Habibi menjelaskan, titip KK dan pemidahan domisili siswa tidak memiliki batas waktu.
BACA JUGA:Segera Gunakan, Ini 10 Manfaat Sandal Refleksologi