Selanjutnya awal Juni 2024, kelurahan melaksanakan Musyawarah pembangunan kelurahan (Muskel).
Kemudian, minggu ketiga Juni kelurahan menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai Muskel yang dilaksanakan.
"Usai Muskel akan terlihat item apa saja yang akan dilakukan pembangunan hingga akhirnya melakukan penyusunan RAB.
Selanjutnya, diajukan ke BKD Kepahiang untuk dilakukan proses pencairan," paparnya.
BACA JUGA: Robin Hood Thailand Pembunuh Polisi Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron, Begini Kronologisnya
Jika kembali berbicara soal kendala memang ada, berkaitan dengan pegawai serta sarana dan prasarana.
Tapi untuk tahap awal ini dana kelurahan bisa direalisasikan dengan pemberdayaan.
Untuk diketahui, Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar dan nantinya masing - masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan Rp200 juta.
Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar sekarang sudah masuk ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala jika kelurahan mengajukan untuk pencairannya.
BACA JUGA:5 Juni, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Samsat Lebong Menanti Juklak dan Juknis
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang siap melakukan proses lanjutan dari pengajuan yang disampaikan oleh 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan.