KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara sudah menuntaskan verifikasi administrasi pada syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Pitra Martin dan Gusti Rahmat.
Meskipun menyerahkan 22.930 dukungan atau sebanyak 105,26 persen dari syarat minimal 21.785 yang menjadi syarat minimal.
Ternyata hasil verifikasi menemukan banyak dukungan yang yang tidak memenuhi syarat.
Dukungan yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah karena dukungan yang ganda bahkan lebih dari satu dukungan.
BACA JUGA:Bentuk Protes Warga, Lubang Jalan Danau Dipasangi Plang Kayu
BACA JUGA:Mulai Beradaptasi, Jemaah Bengkulu Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi menerangkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut belum memenuhi syarat.
Sehingga KPU sudah menyerahkan kembali hasil verifikasi administrasi tersebut ke bakal pasangan calon melalui Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon.
“Belum memenuhi syarat karena berdasarkan hasil permin, dukungan yang memenuhi syarat masih belum memenuhi jumlah minimal syarat sebanyak 21.785 dukungan atau 10 persen dari jumlah DAFtar Pemilih Tetap pemilu terakhir Februari lalu,” terangnya.
Namun Ia menerangkan jika bakal pasangan calon masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan atau penambangan jumlah dukungan.
BACA JUGA:80.508 Ekor Hewan Kurban di Bengkulu Utara Cukupi Kebutuhan Idul Adha
BACA JUGA:22 Desa di Provinsi Bengkulu Belum Tersentuh Internet, Berikut Daftarnya
Bakal pasangan calon diberikan waktu mulai dari hari ini hingga 7 Juni mendatang.
“Paling lambat 7 Juni mendatang kita menunggu dokumen perbaikan dari bakal pasangan calon tersebut,” terangnya.
Perbaikan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon tersebut merupakan penambangan jumlah dukungan kembali.