Penambahan jumlah dukungan tersebut harus dilakukan dengan cara melakukan upload data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
BACA JUGA: Jabatan Kades 8 Tahun, Besaran Tunjangan Tunggu Aturan Turunan Juga Uang Pensiun
BACA JUGA:Jabatan Kadis PUPR Bengkulu Utara Resmi Kosong, Buyung Azhari Lengser
“Untuk teknis penyerahan tetap sama, melalui aplikasi silon dan nantinya akan terlihat berapa jumlah dukungan yang diserahkan,” terangnya.
Jika bakal pasangan calon tersebut menyerahkan bekas perbaikan, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi syarat dukungan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI.
Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 8 hingga 18 Juni mendatang.
“Setelah tuntas verifikasi nantinya akan kita lihat berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat, apakah memenuhi syarat minimal atau tidak,” pungkas Ganti.