Salah satu ketentuannya yakni Maskot berasal dari benda bersejarah/warisan budaya yang ada di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:TPG Triwulan I Guru Seluma Cair Senin, Anggaran Rp13 Miliar Sudah di Kasda
BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma Apresiasi Raihan Opini WTP Pemkab Seluma dari BPK Perwakilan Bengkulu
Pemenangnya akan mendapatkan hadiah berupa piagam penghargaan, uang tunai Rp 7 juta untuk juara 1, Rp 5 juta untuk juara 2, dan Rp 3 juta untuk juara 3.
“Untuk pemenangnya telah diumumkan dan telah menerima hadiahnya, sehingga nantinya maskot yang menang sayembara hanya diperkenalkan saat malam peluncuran,” terang Henri.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024
tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.