MK Buka Kotak Suara demi Pembuktian PHPU Pileg

Senin 03 Jun 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Sidang terakhir pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) Senin 3 Juni 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai pembukaan kotak suara.

Pembukaan kotak suara dilakukan di perkara 256 yang diajukan Partai Golkar di Provinsi Maluku dan perkara 170 yang diajukan PDIP di Provinsi Sulawesi Tengah.

Di kasus partai beringin, MK harus membuka kotak suara di TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pembukaan di TPS 10 harus dilakukan setelah ada 51 surat suara yang didapatkan dari TPS lain dalam kondisi telah tercoblos.

BACA JUGA:Tuntas Pencairan TPG TW I 1.089 Guru di Seluma, Menyusul Proses Pencairan TW II

BACA JUGA:Usulan CASN Lebong Masih Menanti SK KemenPAN-RB

Partai Golkar menduga, suara itu digunakan untuk Partai Gelora.

Saat pembuktian dilakukan, didapati 51 surat suara tambahan tersebut telah diberi tanda silang sebagai penanda surat suara tidak terpakai.

Dari fakta itu, MK menyimpulkan tidak ada penambahan suara pada Gelora. Sebab, perolehan suaranya tetap sebanyak 50, bukan 101.

BACA JUGA:AHM Luncurkan All New Honda BeAT dengan Desain dan Fitur Keamanan Baru

BACA JUGA:Bantuan Rp598 Juta untuk 72 Rumah Terdampak Banjir Lebong

''Namun, ini dari C hasil (plano) suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora,'' kata Saldi saat pembuktian persidangan yang turut disaksikan Bawaslu, pihak terkait, dan kuasa hukum pemohon.

Sementara kotak suara di TPS 12 juga dibuka setelah ada selisih satu suara antara klaim Golkar (13) dan KPU (12).

Di sisi lain, ada dalil KPU menambah 20 suara Gelora dari 33 menjadi 53 serta penambahan suara PSI dari 0 menjadi 15.

Namun, dari hasil pembentangan formulir C hasil, didapati fakta bahwa perolehan suara Partai Golkar memang 12 suara.

Kategori :

Terkait