BACA JUGA:Siap-siap, 2025 Pajak Kendaraan Khusus Bengkulu Utara Naik, Ini Alasannya
BACA JUGA:Titip KK Bentuk Kecurangan PPDB, Dewan : Jangan Rusak Dunia Pendidikan
Kemudian, Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara. Dengan demikian, dalil Golkar dinilai tidak terbukti.
Sementara dalam kasus gugatan PDIP, pembukaan kotak suara dilakukan di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
PDIP melaporkan penambahan suara oleh Nasdem sebanyak satu dari 77 suara menjadi 78 suara.
Meski satu suara, itu berdampak pada pengisian kursi DPRD.
BACA JUGA:Terima Uang Kuasa Hukum Kasus Kementan Rp 3,9 Miliar, Ini Penjelasan Febri Eks Jubir KPK
Dari hasil pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang di MK, didapatkan fakta adanya penambahan satu suara Nasdem. Hal ini sesuai dengan dalil PDIP.
Hakim MK Arief Hidayat menegaskan akan memutuskan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim.
''Nanti bagaimana putusannya, kita akan sampaikan dalam persidangan pengucapan putusan,'' ujarnya.
Arief menerangkan, pengucapan putusan digelar pada 6, 7, dan 10 Juni. Jadwal putusan masing-masing perkara masih menunggu kepaniteraan. (**)