Listrik Padam, Pedagang Merugi, Dewan Layangkan Gugatan, PLN Sebut Tak Ada Kompensasi

Rabu 05 Jun 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian atas pristiwa listrik padam ini Lili meminta uluran pemerintah agar bertindak untuk menindaklanjuti.

BACA JUGA:Gubernur Dijadwalkan Buka MTQ Provinsi ke XXXVI di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kapal Tongkang Kandas, Pipa Penyaluran BBM Pertamina di Bengkulu Pecah

“Tolonglah untuk pemerintah agar bisa memberikan jalan keluar atas permasalahan ini,” pinta Lili. 

Ditempat terpisah, Kabid Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu Erika Ariesti, S.STP membenarkan bahwa memang dilihat dari keadaan di lapangan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dengan menggunkan listrik mengungkapkan keluhannya merugi.

Namun untuk data kerugian, Disperindag belum menghitung dengan rinci. Disperindag hanya mengimbau pedagang menggunakan generator cadangan.

“Menurut tim di lapangan yang melaporkan kepada kami (Disperindag, red) bahwa memang benar banyak pedagang yang merugi,” terang Erika.

Sementara itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain, SE menyebut setelah melakukan diskusi panjang, Dewan sepakat mengambil langkah hukum untuk PLN terkait imbas listrik padam.

Langka hukum yang diambil yakni dengan memasukan gugatan perdata terhadap PLN.

“Kami kasihan terhadap masyarakat yang terganggu pekerjaannya. Masyarakat tidak pernah telat bayar, jika telat listrik diputus. Dan sekarang tidak ada konpensasi, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Tengku.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Konsumen mengatur bagaimana hak konsumen jika hak konsumen dilanggar bisa melakukan langka hukum.

Kemudian pihak Dewan juga sudah melakukan penunjukan Kuasa Hukum atas gugatan perdata tersebut.

“Kita akan masukan gugatan perdata dan sudah juga menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Tengku.

Menanggapi terkait kompensasi konsumen, Kepala Bidang (Kabid) Unit Pelaksana, Pelayanan, Pelanggan (UP3) Reza Azman mengatakan tidak ada kompensasi terkait pemadaman listrik yang terjadi dua hari terakhir.

Ia menerangkan, secara penghitungan bisnis jika listrik mati maka konsumen PLN tidak akan membayar karena tidak memakai listrik. Maka tidak ada konpensasi yang di berikan untuk saat ini.

“Kami tegaskan tidak ada konpensasi prihal listrik padam, sebab kita tidak berjualan jika tidak ada listrik dan pada meteran konsumen juga tidak terhitung jika mati listrik,” jelas Reza.

Kategori :