Kompensasi Bukan Solusi, Dewan Tetap Gugat PLN Bengkulu, Kompensasi 10 Persen Tak Sebanding Kerugian
PLN: Gugatan listrik padam yang ditujukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu tetap berlanjut. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Gugatan listrik padam yang ditujukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu tetap berlanjut.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain, SE.
Ia menyebut, meski PLN Bengkulu memberikan kompensasi sekalipun kepada masyarakat yang terdampak listrik padam, Dewan akan tetap menggugat.
“Walau akan diberikan kompensasi kami Dewan akan tetap menggugat,” tegas Zulkarnain.
BACA JUGA:PAUD Pondasi Karakter Anak, Derta: Sinergikan Pendidikan Rumah Dengan Sekolah
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Listrik di Bengkulu Sering Padam, Hanya Kabupaten Kaur yang yang Aman
Zulkarnain menilai listrik padam di Kota Bengkulu sudah sering terjadi, hingga berdampak pada sektor perekonomian.
Sehingga jika PLN Bengkulu merealisasikan kompensasi 10 persen, itupun tidak menjadi solusi menurutnya.
“Bicara masalah sistem nantinya akan diberikan korting 10 persen, dipantau dengan sistem dari PLN pada pembayaran bulan selanjutnya.
Maka menurut kami, siapa yang bisa membaca sistem bahwa memang benar sudah dipotong, kan cuman PLN,” terang Zulkarnain.
BACA JUGA:Dampak Listrik Padam di Bengkulu, Pengamat Ekonomi dan Akademisi Soroti Kompensasi Konsumen PLN
BACA JUGA:Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Sinergi Multipihak
Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan, hingga sekarang besaran tarif pembayaran listrik hanya PLN yang tahu bagaimana hitungannya, dan bagaimana menghitung besaran pemakaian hingga menjadi tarif jika dirupiahkan.
“Kan untuk tarif yang bisa membacanya hingga sekarang cuman pihak PLN, masyarakat tidak bisa,” jelas Tengku.