KORANRB.ID – Seleksi CASN khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Rejang Lebong dipastikan akan dibuka tahun ini.
Namun untuk kepastiannya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Khusus untuk PPPK formasi yang akan diterima Pemkab Rejang Lebong yakni tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Wahyu Destiawan mengatakan untuk formasi guru yang akan diterima sebanyak 385 formasi, tenaga teknis 850 formasi, dan tenaga kesehatan 265 formasi.
Untuk diketahui tahun 2024 ini, Pemkab Rejang Lebong mendapat formasi penerimaan PPPK dengan total sebanyak 1.500 formasi.
BACA JUGA:Berlangsung Meriah, Gubernur Rohidin Minta MTQ jadi Penguatan Nilai Keislaman
“Khusus untuk guru tidak ada penerimaan CPNS tenaga guru. Semua formasi guru untuk penerimaan PPPK,” kata Wahyu.
Menurutnya, tenaga guru di Kabupaten Rejang Lebong masih mengalami kekurangan. Rejang Lebong masih membutuhkan tenaga guru mencapai 1.000 guru.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong melakukan evaluasi kinerja sebanyak 803 PPPK.
Evaluasi dilakukan tahunan dengan tujuan untuk memastikan kinerha PPPK dalam menjalankan tugasnya.
Wahu mengatakan PPPK diwajibkan melaksanakan tugasnya dengan baik. Tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai selama menjalankan tugas.
BACA JUGA:Rohidin Minta Penyiaran Radio dan Tv Harus Sesuai Aturan
“Evaluasi bukan hanya formalitas, melainkan sebuah mekanisme pengawasan yang ketat. Jika ada pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tegas Wahyu.
Ia menyatakan Pemkab Rejang Lebong ingin menunjukkan komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas pegawai pemerintah.
Untuk itu, penting bagi para PPPK untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Apalagi PPPK sudah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun.