BINTUHAN, KORANRB.ID - Nelayan Kabupaten Kaur wajib mengantongi kartu nelayan dan terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan syarat wajib, untuk menjadi penerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur di tahun 2024 mendatang.
Tahun depan, Dinas Perikanan Kabupaten Kaur telah mendapatkan persetujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 7 miliar yang akan diprioritaskan untuk bantuan kepada para nelayan. Untuk itu, salah satu syarat wajibnya adalah terdaftar di BPJS.
BACA JUGA:Usulan Desa Lambat, Pencairan DD Tahap 3 Telat
"Ini wajib karena memang sudah menjadi ketentuan dari pihak kementrian Kelautan dan Perikanan," ujar sekretaris Dinas Perikanan Kaur Robi Antomi, S.Pi, M.Si.
Dijelaskannya, saat ini baru sekitar 2000 nelayan yang sudah mengantongi kartu nelayan dan Kartu Usaha Perikanan (Kusuka). 50 persen nelayan tersebut mengantongi BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Artinya masih ada 50 persen lagi jumlah nelayan yang sudah ada izin, tapi belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS.
"Masih cukup banyak yang belum membuat BPJS , masih ada 1.000 nelayan lagi. Apalagi tahun depan kita akan menyalurkan bantuan jadi kita minta segera daftarkan," imbaunya.
BACA JUGA:Musim Tanam Tiba, 1.334 Ton Pupuk Subsidi Disiapkan
Saat ini, Dinas Perikanan belum menentukan calon penerima bantuan DAK tahun 2024 mendatang. Untuk itu diharapkan para nelayan dapat secepatnya menyiapkan dokumen dokumen pendukung. Selain BPJS nelayan juga dapat meregistrasi usahanya pada sistem aplikasi OSS yang dapat dilakukan melalui handphone.
"Hingga kini belum kita tentukan penerima bantuan 2024. Kita masih menunggu beberapa nelayan untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan. Namun kami tegaskan bantuan ini nanti akan disalurkan kepada yang dokumen administrasinya sudah lengkap," pungkasnya. (cil)