KORANRB.ID – Sesuai zamannya, rokok terus bertransformasi dengan berbagai bentuk menyesuaikan denmgan kebiasaan.
Rokok yang sebelumnya sangat tradisional saat masa penjajahan yang dinikmati dengan pipa berubah menjadi rokok yang sudah dikemas menarik dengan cara dibakar.
10 tahun belakangan ini juga muncul bermacam rokok dengan cairan ekstrak tembakau atau rokok elektrik dengan nama vape.
Rokok elektrik ini menyajikan berbagai rasa dengan aroma berbeda.
Rokok jenis vape tidak perlu dibakar seperti rokok tembakau melainkan hanya menggunakan batarai dengan sistem charge.
Namun setahun belakangan ini sudah muncul jenis rokok dengan gaya baru.
Rokok tersebut adalah jenis rokok yang tidak dilakukan pembakaran seperti rokok konvensional, namun juga tidak menggunakan cairan ekstrak layaknya vape.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Ekor Beruang Dievakuasi BKSDA, Terkena Jerat di Kebun Sawit
Rokok jenis ini tetap menggunakan tembakau yang dipanaskan hingga menghasilkan cita rasa tembakau asli.
Bedanya dengan rokok elektrik lain atau vape, rokok jenis ini menghasilkan asap yang lebih lebih sedikit.
Selain itu, asapnya juga dipercaya tidak menempel di pakaian yang dapat menimbulkan aroma tidak sedap di badan.
Lalu bagaimana hukumnya merokok, khususnya berdasarkan fatwa dari organisasi Muhammadiyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan fatwa haram, baik pada rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Dalam website resminya, merokok baik itu konvensional maupun elektrik difatwa haram karena masuk dalam perbuatan merusak maupun membahayakan.
Rokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap ataupun asap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.