BENGKULU, KORANRB.ID - Seorang pria tak memiliki pekerjaan tetap, YD (22) warga Jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dicokok personel Satres Narkoba Polresta Bengkulu. Diduga kuat, YD merupakan pemaian lama, salah satu bandar sabu di Kota Bengkulu.
Buktinya polisi berhasil mendapatkan 43 paket sabu siap edar dari kediaman YD. Penahanan tersangka bandar sabu ini pun dilakukan untuk kelancaran penyidikan dan pengembangan perkara. Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri mengatakan YD dibekuk saat berada di rumahnya di Penurunan. Berlangsung pada pukul 18.00 WIB, Sabtu (11/11) lampau. BACA JUGA: Bawa Tembakau Gorila, Warga Dubes Ditangkap "Kami amankan YD. Ada 20 paket narkotika sabu yang siap edar di dalam saku tasnya. Juga ditemukan 2 paket sabu di dalam jaketnya," sampai Tomy, Senin (13/11). YD dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa. Setelah diinterogasi personel Satreskoba kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, mendapatkan kembali BB sebanyak 21 paket siap edar. "Iya, tersangka termasuk bandar. Setelah dilakukan pengembangan, penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka, dan ditemukan kembali 21 paket sabu. Jadi total BB 43 paket," kata Tomy lagi. Atas perbuatannya menguasai dan mengedarkan narkotika jenis nontanaman (sabu, red) YD dierat penyidik menggunakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jam)
Kategori :