Tidak 1 Korban, Mucikari Sediakan Banyak Wanita PSK
Kasat Reskrim Polres BS, AKP. Doni Juniansyah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID – Hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan fakta baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seorang perempuan, Ha (45) telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Dia berprofesi sebagai mucikari, terungkap banyak menyediakan wanita untuk transaksi seksual atau pelaku prostitusi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ha mengaku di hadapan penyidik Sat Reskrim, ia memang menyediakan banyak wanita untuk melayani pria yang datang.
Dari sekian banyak wanita dijajakan sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang, umumnya masih anak di bawah umur alias masih ABG.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Doni Juniansyah, SM membenarkan tersangka Ha sudah lama menjalankan bisnis prostitusi tersebut.
BACA JUGA:Rawan Curnak, Pelaku Belum Ditangkap: Polisi Ingatkan Masyarakat
BACA JUGA:Tahun 2025, Pengguna Narkoba Tak Dipenjara: 10 Kuota Rehab dari BNNK BS
Doni juga mengakui, cukup banyak wanita yang dijadikannya sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Bukan hanya wanita dewasa, namun juga banyak anak bawah umur.
"Ya, cukup banyak wanita binaannya. Ada yang masih ABG atau anak di bawah umur, ada juga yang sudah dewasa," kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, modus yang dijalankan dengan cara mencari lelaki yang membutuhkan wanita penghibur.
Setelah pelanggan menghubunginya meminta cari wanita, barulah Ha menghubungi beberapa wanita binaannya yang sesuai dengan selera atau pesanan pelanggan.
Tersangka menjual jasa prostitusi para korbannya ini dengan cara menerima informasi dari pelanggan.
Setelah ada pelanggan meminta jasa wanita, barulah ia menghubungi wanita atau korban untuk datang ke rumahnya.
"Tersangka juga yang menyediakan tempat untuk perbuatan prostitusi di rumahnya. Dalam rumah itulah dilakukan eksekusi," jelas Doni.