Surat rekomendasi tersebut diberikan langsung kepada Teddy Rachman melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Bengkulu, Erna Sari Dewi, SE.
BACA JUGA:Usai Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Akhirnya Dilepas
BACA JUGA:Tayang Lelang, 11 SMP di Seluma Direhab Pakai DAK Rp 15,9 Miliar
Untuk selanjutnya, Teddy Rahman bersama tim akan terus menjalin dan merangkul partai politik lainnya.
Karena minimal harus merangkul 6 kursi di DPRD Seluma sebagai syarat untuk maju pilkada, sedangkan dengan diraihnya Nasdem dan PKB artinya Teddy Rahman baru mengumpulkan 5 kursi, dari Nasdem 3 kursi dan PKB 2 kursi.
Sementara itu, terkait tokoh yang akan digandeng oleh Teddy Rachman sebagai calon wakil bupati hingga saat ini belum dapat dipastikan.
Namun nama mengerucut ke petahana Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto.
Hal ini bukan hanya isu belaka, keduanya juga sudah kerap melakukan pertemuan sebelumnya, bahkan sebelum Gustianto berangkat menunaikan ibadah haji keduanya juga sempat bertemu terlebih dahulu.
Foto kemesraannya pun sudah tersebar di sosial media facebook oleh tim sukses dan relawan Teddy Rachman dan Gustianto.
Sebenarnya tidak hanya nama Gustianto yang masuk dalam radar, ada juga beberapa tokoh lainnya seperti Nofi Eriyan Andesca, Tenno Heika, Jonaidi, Yudi Harzan, Samsul Aswajar dan tokoh lainnya yang juga mendaftar penjaringan partai untuk Pilkada Seluma.
Teddy Rahman merupakan adik kandung dari Apt. Destita Khairilisani, S. Farm., MSM yang saat ini merupakan calon anggota DPD RI yang dipastikan lolos untuk periode 2024-2029 daerah pemilihan Provinsi Bengkulu.
“Latar belakang utama yang membuat saya ingin maju Pilkada, karena niat untuk memajukan Kabupaten Seluma yang merupakan tanah leluhurnya dengan mengusung jargon Seluma Emas,” pungkas Teddy.
Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.