Raperda Perubahan PPPD, Tak Bahas Sanksi Kades, Perangkat Desa Wajib Bisa Komputer

Senin 13 Nov 2023 - 21:29 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Raperda ini ditegaskannya bukan hanya menyesuaikan dengan Permendagri yang baru. Namun juga sebagai dasar hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas. Ia juga menegaskan setelah disahkan nantinya, Kepala dan Perangkat desa harus benar-benar patuh pada Perda tersebut.

Selain itu, camat juga akan terus melakukan pengawasan karena dalam raperda yang dibahas menegaskan jika Camat juga memiliki hak untuk menegur dan melakukan pembinaan pada kepala desa. “Kita tidak lagi menginginkan adanya konflik di desa yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” pungkas Arie. (qia)

 

Kategori :