KORANRB.ID - Rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan belum tuntas.
Pasalnya, ada banyak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Hingga hari terakhir putusan, tercatat ada 44 gugatan yang dikabulkan.
Baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian. Jumlah itu melonjak tajam dibanding lima tahun lalu yang hanya terdapat 12 perkara kabul.
BACA JUGA:PPDB di Seluma Tahun Ini, SD dan SMP Harus Terima Anak Berkebutuhan Khusus
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi dan Ogan Olir Temui Gusnan Mulyadi, Bahas Pilkada?
Dari 44 gugatan yang dikabulkan, terbagi dalam beberapa jenis perintah.
Mulai dari Pemungutan Suara Ulang (PSU), penghitungan ulang, penyandingan data ulang, hingga koreksi perolehan suara.
Dalam putusan hari terakhir kemarin, putusan yang berdampak paling masif terjadi pada perkara 03 yang diajukan Irman Gusman.
MK mengabulkan gugatan mantan Ketua DPD itu untuk menggelar coblosan DPD ulang di Sumatera Barat dengan menyertakannya sebagai calon.
BACA JUGA:Duh, Hanya 1 Warga Kabupaten Kaur yang Lulus Seleksi Magang Ke Jepang
BACA JUGA:7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Belum Ditahan, Pekan ini Diperiksa Maraton
Kasus itu bermula saat KPU menetapkan calon DPD Sumbar tanpa menyertakan Irman.
KPU beralasan, Irman pernah menjadi terpidana dan belum menjalani masa jeda lima tahun.
Oleh Irman, keputusan KPU itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan.