Namun, KPU enggan melaksanakan putusan PTUN dan berpegang teguh pada sikapnya.
BACA JUGA:Pemilik Ternah Harus Waspada Pencurian Ternak Jelang Lebaran Idul Adha
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat KPU semestinya menjalankan putusan PTUN.
''Menurut Mahkamah seharusnya Termohon (KPU) menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,'' kata Ketua MK Suhartoyo.
Selain Sumbar, putusan yang berdampak masif juga terjadi di perkara 202.
MK memerintahkan KPU merekapitulasi ulang 225 TPS di Distrik Sentani, Papua. Sebab berdasar alat bukti terdapat ketidaksesuaian pada hasil rekapitulasi.
BACA JUGA:PLN dan Pemkab Bahas Perjanjian Kerja Sama Retribusi PJU, Sekda: Target PAD PJU Rp12 Miliar
BACA JUGA:Diajukan 1.700 Dosis, Kabupaten Lebong Cuma Dapat 500 Dosis Vaksin Anti Rabies
Berdasar keterangan saksi, telah terjadi penundaan pembagian formulir model D.Hasil-DPRP kepada para saksi partai politik.
Di sisi lain, pengisian pada formulir dinilai penuh kejanggalan.
Setelah mencermati alat bukti, MK masih mendapati data kosong dan pengisian jumlah surat suara, DPT, DPTb, dan DPK yang berbeda satu sama lain.
''(Hal itu) yang menyebabkan keraguan bagi Mahkamah terhadap keaslian formulir dari alat bukti tersebut,'' ujar hakim MK Arsul Sani.
Terpisah, KPK mendorong agar para caleg DPR RI dan DPRD terpilih segera menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
BACA JUGA:38 Anggota Paskibraka Lebong Sudah Dikantongi Kesbangpol, Pengumuman Tunggu Ini
''Kami menghimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan segera menyetor LHKPN,'' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.