BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang kasus korupsi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma memasuki babak akhir.
Selasa 11 Juni 2024 majelis hakim PN Tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Fauuzi Isra, SH.MH membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ke 12 terdakwa dinyatakan secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2 ayat ayat 3 UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
BACA JUGA:Tuntutan JPU Terhadap 12 Terdakwa BTT Seluma Berbeda-beda, Ini Sebabnya
BACA JUGA:Kerugian Negara Perkara BTT Rp1,5 Miliar Pulih, Begini Nasib Terdakwa
Adapun hukuman pidana yang dijatuhkan kepada 12 Terdakwa pun berbeda- beda.
Untuk Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 50 juta subsider 1 bulan.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda 50 juta subsider 1 bulan.
Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan dihukum 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda 50 juta serta di bebankan mengembalikan uang megara sebesar Rp 750 juta.
Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider 1 bulan serta harus membayar biaya pengganti Rp 138 juta
BACA JUGA:Waspadai 6 Jenis Nyamuk Berbahaya Ini, Lakukan Pencegahan Sebagai Berikut
Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari Sofian Efendi 1 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 1 bulan serta biaya pengganti 159 juta
Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dan biaya bayar uang pengganti Rp 78 juta.