KEPAHIANG, KORANRB.ID - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pilkada 2024 serentak nanti berkurang 274. KPU Kepahiang telah menetapkan pada Pilkada 2024 akan digunakan 284 TPS saja.
Jumlah tersebut jauh berkurang dibanding TPS yang digunakan saat Pilpres dan Pilleg Februari 2024, sebanyak 526 TPS.
Adapun sebarannya, berada di 105 desa dan 12 kelurahan dalam 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:4 Aset Eks Kabupaten Rejang Lebong Belum Optimal Untuk PAD Kepahiang
BACA JUGA:Kejari Kaur Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negaranya Capai Rp 640 Juta
Sebaran TPS terbanyak ada di Kecamatan Kepahiang, paling sedikit di Kecamatan Seberang Musi.
Dengan rincian, Kecamatan Bermani Ilir 36 TPS, Ujan Mas 40 TPS, Tebat Karai 27 TPS, Kepahiang 92 TPS, dan Merigi 20 TPS.
Lalu, Kecamatan Kabawetan 25 TPS, Seberang Musi 17 TPS dan Muara Kemumu ada 27 TPS.
Terkait adanya pengurangan TPS ini, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menerangkan karena ada ketentuan 1 TPS di Kabupaten Kepahiang maksimal sebanyak 600 pemilih.
Sedangkan saat Pilpres dan Pilleg 2024 lalu, setiap TPS hanya dibatasi 300 pemilih.
BACA JUGA:Puluhan Personel Satpol PP Ikuti Diklatsar untuk Perkuat Penegakan Peraturan Daerah
"Jumlah TPS yang digunakan saat Pilkada 2024 nanti 284," kata Indra.
Ketetapan jumlah TPS ini, akan berpengaruh kepada kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih Pilkada serentak 2024, yang akan direkrut KPU Kepahiang.
Dengan kebutuhan 2 petugas Pantarlih untuk setiap TPS di Kabupaten Kepahiang, petugas Pantarlih yang akan direkrut nantinya adalah sebanyak 564 orang.