“Dengan keterbatasan anggaran tersebut, maka memang semua program yang dilakukan harus benar-benar terarah dan sesuai dengan RPJPD yang saat ini Raperdanya tengah kita bahas,” jelas Arie.
Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara juga membahas terkait dengan Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.
BACA JUGA:Kucing Besar Terakhir di Pulau Jawa, Berikut 6 Fakta Unik Macan Tutul Jawa yang Hampir Punah
Hal ini dalam rangka percepatan peningkatan angka investasi daerah sekalighus menyesuaikan dengan undang-undang yang ada di atasnya.
Dengan adanya perubahan raperda tersebut, maka diharapkan bisa mendorong peningkatan investasi di Bengkulu Utara.
Dengan adanya raperda ini maka proses perizinan investasi di Bengkulu Utara akan lebih mudah dan akuntabel.
Hal ini juga bisa meningkatkan kepercayaan investor pada pemerintah dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Saat ini Pemkab Bengkulu Utara sudah memiliki mall pelayanan publik yang terintegrasi dengan seluruh jajaran OPD termasuk instansi vertikal dan perbankan.
Sehingga calon investor cukup mendatangi mall pelayanan publik untuk mengurus perizinan.
“Bahkan mall pelayanan publik kita sudah mendapatkan kepercayaan dari KemenPANRB. Dengan adanya fasilitas yang lengkap ini, kita membutuhkan perda yang baru agar bisa mendorong angka investasi di Bengkulu lebih tinggi lagi,” pungkas Arie.