KORANRB.ID – Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP menyampaikan jawaban terhadap tanggapan fraksi atas tiga raperda yang diajukan Pemkab Bengkulu Utara.
Jawaban tersebut disampaikan wabup dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, Selasa 11 Juni 2024.
Tiga raperda yang diajukan tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Bengkulu Utara tahun 2023, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.
Arie menerangkan raperda tentang pertangungjawaban APBD adalah raperda wajib yang harus dibahas setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA:Seleksi CASN Pemrov Bengkulu Tinggal Tunggu Juklak dan Juknis, Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
Sedangkan dua raperda lagi adalah sangat penting karena terkait dengan rencana pembangunan jangka panjang Bengkulu Utara dan juga terkait dengan program peningkatan investasi daerah.
“Tiga raperda ini juga sudah dibahas antara pemkab dengan Bapemperda DPRD sehingga masuk dalam jadwal pembahasan saat ini,” terangnya.
Ia menerangkan RPJPD sangat penting untuk menentukan arah pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan.
Sehingga perencanaan pembangunan yang dilakukan setiap tahunnya harus berdasarkan perencanaan jangka panjang yang tertuang dalam RPJPD.
BACA JUGA:Cagub Bengkulu Masih Tunggu Keputusan DPP Parpol, Ini Perkembangannya
BACA JUGA:TGR Disdikbud dan Dinas PUPR Kaur Masih Membengkak, Ini Langkah Kejari Kaur
“Rapeda RPJPD ini untuk menentukan skala prioritas sehingga setiap tahun ada capaian prioritas yang harus dilakukan oleh masing-masing OPD dalam men capai target pembangunan 2045,” paparnya.
Ia juga menerangkan RPJPD ini sangat penting sehingga pembangunan benar-benar memiliki target yang tepat.
Apalagi Pemkab Bengkulu Utara masih berkutat dengan kekurangan anggaran yang tentunya menyebabkan keterbatasan program yang bisa dilaksanakan.