KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah masih menunggu PKPU terkait pencalonan bakal calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang akan diusung partai politik (Parpol).
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah, S.Pd mengaku pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait pencalonan cabup dan cawabup.
Baik itu aturan yang menyatakan anggota DPRD terpilih harus mengundurkan diri atau tidak. Begitu juga aturan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencalonkan diri.
“Saat ini kami belum bisa berbicara banyak terkait pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Sebab kami masih menunggu aturan-aturan yang tertera di PKPU,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Sudah Bisa Dilalui, Jenazah Ditandu Lewati Reruntuhan Longsor
BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Begini Alur Pendaftaran CPNS 2024 Resmi, 4 Hal Ini Kerap Bikin Pelamar Gagal
Untuk bakal cabup dan cawabup yang akan mendaftar melalui parpol minimal harus mendapatkan dukungan 5 kursi dari parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Bengkulu Tengah.
“Syarat minimal pencalonan melalui jalur parpol sudah ditetapkan 5 kursi dari jumlah kursi di DPRD Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.
Penelitian syarat calon dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Untuk penetapam pasangan cabup dan cawabup tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Ramai di Medsos Pendaftaran CPNS 2024 Akhir Juni Ini? Cek Kebenarannya dari BKN
BACA JUGA:Ini Manfaat Kotoran Telinga yang Jarang Diketahui, Serta Cara Aman Merawat Telinga
Pelaksanaan kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara akan digelar tanggal 27 November 2024.