“Penghitungan rekapitulasi suara akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024,” jelas Melki,
Untuk tahapan pendaftaran kelapa daerah melalui jalur perseorangan sudah ditutup pada tanggal 12 Mei 2024.
Dari dibukanya pendaftaran jalur perseorangan hingga ditutup, tidak ada satupun bakal cabup dan cawabup di Bengkulu Tengah yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
BACA JUGA:Ratusan Driver Online Bengkulu Demo Kantor Maxim, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:TGR Disdikbud dan Dinas PUPR Kaur Masih Membengkak, Ini Langkah Kejari Kaur
“Kalau pendaftaran melalui jalur perseorangan di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah dipastikan tidak ada. Jadi bakal cabup dan cawabup pada Pilkada 2024 ini semuanya melalui jalur parpol,” terangnya.
Di sisi lain KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sudah melaksanakan beberapa tahapan untuk pelaksanaan pilkada.
Mulai dari perekrutan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPU juga membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Terbaru pada Senin 10 Juni 2024, KPU telah melaksanakan peluncuran Maskot Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Kalau untuk tahapan pelaksanaan Pilkada sudah kami laksanakan. Mulai dari perekrutan PPK, PPS, Pantarlih hingga peluncuran Maskot Pilkada Bengkulu Tengah,” urai Melki.