BENGKULU, KORANRB.ID - Usai memutuskan menggratiskan parkir di halaman Alfamart, Bapenda Kota Bengkulu harus menghadapi somasi.
Somasi itu dilayangkan oleh PT. Joker Prima Star melalui kuasa hukumnya,Dede Frastien,SH, MH.
PT Joker Prima Star menilai tindakan Bapenda Kota Bengkulu yang mengratiskan parkir di Alfamart itu merupakan perbuatan wanprestasi atas lelang parkir di Alfamart se- Kota Bengkulu.
"Tepat pada 13 Juni 2024 kami antarkan syarat somaasi pada Bapenda Kota Bengkulu atas dugaan Wanprestasi," jelas Dede.
BACA JUGA:Eks Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikan Rp 150 Juta ke Kas Negara, Dugaan Korupsi dana BOS
BACA JUGA:Punya Ukuran Jumbo! Berikut 7 Fakta Unik Lebah Raksasa Asli Indonesia, Sempat Dianggap Punah
Dilanjutkan Dede bahwa dirinya bersama Kliennya Thomas Wahyu Utomo sebagai Direktur PT.Joker Citra Prima memasukan beberapa poin yang menjadi fokus dalam kasus ini.
"Untuk memperkuat dalih hukum dalam somasi maka kami memasukan pertimbangan hukum seperti tuntutan serta uraian singkat permasalahan," terang Dede.
Sebelumnya pihak Joker telah memenangkan lelang pengelolaan parkir di Alfamart se Kota Bengkulu dan mengalahkan pengelola lainnya yakni CV Hulubalang Satu.
Setelah itu Pihak Joker sudah melakukan kewajibannya untuk mengelola parkir disetiap gerai Alfamart mart yang ada di kota Bengkulu dengan total ada 58 gerai.
Namun tidak lama dari itu terjadi beberapa rentetan penghalangan pengambilan retribusi parkir di Gerai Alfamart hingga muncullah hasil MoU terbaru dari Pemkot dan PT Alfamart sendiri.
Pada poin ketiga dalam MoU tersebut pihak Pemerintah Kota Bengkulu yang langsung dihadiri oleh Penjabat Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M.Si menyatakan, pihak Alfamart tidak pernah menarik biaya parkir terhadap konsumen dan juga tidak pernah menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan tersebut.
Lanjut Dede bahwa dalam MoU tersebut sangat bertolak belakang dengan penunjukan pihak Joker sebagai pemenang lelang pengelolaan parkir di seluruh Alfamart wilayah Kota Bengkulu.