"Berdasarkan uraian yang kami tuangkan dalam bentuk somasi maka kami bersama klien kami PT.Joker Cita prima dengan kesadaran melayangkan somasi," ungkap Dede.
BACA JUGA:Kajari Kaur Berganti, Ini Nama Pengggantinya, Mulai Aktif Bertugas Usai Idul Adha
BACA JUGA:Harga Emas Batangan Hari Ini Terbaru di Pegadaian, Kamis 13 Juni 2024
Maka dengan tegas kuasa hukum Pihak PT.Joker Citra prima mensomasi Bapenda dan menyatakan dengan tegas dalam surat somasi bahwa jika dalam kurun waktu 2 hari tidak ada tindak lanjut maka Somasi akan di alihkan ke upaya hukum berikutnya.
" Dalam kurun waktu 2 hari somasi kami tidak ditindak lanjuti maka akan kami bawa ke langkah hukum berikutnya, itu Ultimatum yang kami tegaskan," tutup Dede.
Kategori :