Kemudian, guru non PNS yang masuk dalam kategori inpassing juga akan menerima tunjangan, yang disesuaikan dengan satu kali gaji pokok PNS.
Serta, tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Ramai di Medsos Pendaftaran CPNS 2024 Akhir Juni Ini? Cek Kebenarannya dari BKN
BACA JUGA:Honda ADV 150: Skuter Petualang yang Serba Bisa, Kamu Harus Segera Coba!
Para guru yang berstatus PPPK juga akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Adapun besaran dari TPG tunjangan sertifikasi guru triwulan II 2024, per golongan tentu akan beda-beda.
Hal itu dipengaruhi dengan golongan, juga oleh masa kerja.
Adanya TPG diharapkan dapat meningkatkan kinerja para guru di Kabupaten Kepahiang.
Sekaligus dapat memenuhi kebutuhan pokok para guru, seperti memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya.
Dengan TPG pula diharapkan, dapat memberikan manfaat tambahan bagi guru, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.