KORANRB.ID - Seperti daerah lainnya di Indonesia, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun ajaran 2024/2025 juga tersendat.
Di Kabupaten Kepahiang, TPG triwulan I baru mulai dicairkan Juni 2024.
Padahal, jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 untuk guru sertifikasi, pencairan TPG triwulan I tahun 2024 dimulai sejak bulan April.
Sedangkan pencairan bulan TPG Triwulan II akan cair bulan Juli 2024.
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Wajib Pajak, KPP Pratama Bengkulu Dua: Wajib Pajak Mitra Kita
Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM membenarkan, perihal telah cairnya TPG triwulan I untuk guru di Kabupaten Kepahiang.
"Ya, TPG Triwulan I untuk Kepahiang sudah cair bulan ini," kata Nining.
Saat ini, para guru tinggal menanti pencairan TPG Triwulan II yang dijanjikan cair Juli 2024 nanti.
Di Kabupaten Kepahiang, dari 2.421 jumlah guru sesuai Data Pokok Pendidikan Guru Kepahiang terakhir, baru 701 guru diantaranya berhak mendapatkan TPG.
BACA JUGA:Mengapa Karyawan Disebut Aset Perusahaan? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Mau Tahu Pimpinan yang Tidak Berkompeten? Ini 6 Cirinya, Nomor 4 Sering Ada di Sekitar Kita
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2019, serta juknis terbaru, rincian besaran TPG terbagi untuk empat kategori guru.
Yakni guru yang merupakan PNS akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan golongan mereka.
Bagi guru non PNS, baik dari lembaga negeri maupun swasta, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp1,5 juta per triwulan.