Nantinya pihak Inspektorat yang akan memutuskan apakah perkara ini akan dinaikan ke pidana khusus atau tidak.
"Kita hanya diberikan kuasa untuk mengembalikan kerugian negara saja.
Kalau tidak juga diindahkan oleh yang bersangkutan maka akan dikembalikan ke pihak Inspektorat," terang Andi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE, saat dikonfirmasi terkait dengan penagihan TGR ini mengatakan penagihan terus diupayakan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usul Rekrut 507 CASN Baru
Apabila nanti di pihak Kejari juga tidak selesai maka penagihan dilakukan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi, yang mana aset milik dewan yang belum membayar terancam akan disita.
"Apabila nanti di pihak Kejari tidak selesai, kita akan lakukan penagihan melakukan pemulihan TGR melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi," ujar Harika.
Leading sektor dalam penagihan ini nanti adalah pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Yang mana aset milik anggota dewan yang bersangkutan bakal didata, untuk dijadikan jaminan.
BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Burung dengan Sarang Terunik di Dunia
Dalam sidang itu nanti anggota dewan yang bersangkutan juga akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pelunasan serta memberikan jaminan aset milik mereka.
"Intinya untuk saat ini prioritas kita untuk pemulihan, apabila memang tidak ada itikad baik baru akan naik ke ranah hukum," tukasnya.
Daftar TGR Anggota DPRD Kabupaten Kaur
1. ALPENSYAH Rp150.000.000,-
BACA JUGA:Makan 10 Sayur dan Buah Ini Kulitnya Jangan Dibuang! Manfaatnya Ampuh untuk Kesehatanmu
2. JURAIDI Rp131.872.800,-