Senapan Angin Sudah Dimodifikasi, Kakak Meninggal, Adik Kandung Terancam 7 Tahun

Jumat 14 Jun 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Ngaku Sedih! Ini Pengakuan Adik Tembak Kakak di Bengkulu Utara Hingga Tewas

BACA JUGA:Banjir Rob di Bengkulu, Antara Gejala Alam dan Tangan Manusia, Ini Sebabnya

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. “Ancamannya 7 tahun penjara,” sebutnya. 

Polisi tidak menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena korban tidak meninggal di tempat saat peristiwa tersebut terjadi. 

Korban lebih dulu terkapar di lantai dan dilarikan ke rumah sakit hingga beberapa hari dirawat. 

“Korban mengalami luka tembak di bagian dada kirinya tangan dan kaki. Satu tembakan yang mematikan adalah di bagian dada, ditambah kondisi korban juga sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan lainnya,” sebutnya.

Kategori :