ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Hermen Joyo (62), warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara yang ditembak adik kandungnya, Ka (45) menggunakan senapan angin yang telah dimodifikasi, terjadi 24 Mei 2024 lalu, meninggal dunia.
Korban menghembuskan napas terakhir di RSUD Arga Makmur, Rabu 12 Juni 2024 sore, setelah 18 hari jalani perawatan medis. Kenyataan demikian membuat Ka, sang adik kandung yang saat ini telah mendekam di sel polisi terancam hukuman penjara berat.
Data terhimpun RB, senapan angin yang digunakan oleh Ka menembak kakaknya sebanyak tiga kali tersebut sudah dimodifikasi.
BACA JUGA:Angka Penderita HIV di Kota Bengkulu Kembali Bertambah
BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Penjaga Kantor Terminal Lais Bengkulu Utara Ditangkap
Sehingga bagian peluru akan terlontar lebih cepat dan pecah saat menghantam sasaran.
Salah satu peluru yang pecah tersebut menghantam dada kiri Hermen Joyo hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Ka mengaku tidak mengetahui jika senapan angin yang digunakannya sudah dimodifikasi.
Ia membeli senapan angin bekas, sudah dalam kondisi seperti itu. “Senapan angin itu saya beli bekas, memang sudah seperti itu,” ujarnya.
Dia mengaku jika senapan angin tersebut biasanya dibawa ke kebun dan untuk berburu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 716 Keping Kayu Meranti Asal Hutan Lindung Raja Mandare
Kebiasaan berburu ini juga yang menyebabkan tersangka memelihara anjing yang menjadi awal persoalan penganiayaan dilakukan terhadap korban.
Tersangka menuduh sang kakak sudah meracuni anjing miliknya hingga mati. Ditambah lagi antara tersangka dan kakaknya tersebut memiliki hubungan yang kurang baik selama ini.
“Kakak saya memang sudah sering mengeluhkan soal anjing saya, maka saat saya melihat anjing saya mati, sontak berpikir itu dilakukan kakak saya. Lalu saya mengambil senapan dan menembaknya,” terangnya.