Setelah 11 Parpol meminta kenaikan besaran dana Banpol yang awanya Rp 5.495 ribu persuara, dinaikan menjadi Rp 11 ribu persuara, tampaknya belum terealisasi.
Sebab usulan yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tersebut hanya bisa disetujui menjadi Rp 5.505 tidak diangka Rp 11 ribu.
BACA JUGA:Usulan Pengembangan Pelabuhan Pasar Sebelah Mukomuko Sudah Masuk Sistem RIPPN Kementerian KKP
BACA JUGA:Distan Siapkan Juru Sembelih Halal Hewan Kurban, Gratis dan PDHI Perbanyak Juleha
Untuk Hibah bantuan keuangan partai politik ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko, jadi tentu akan berpatokan pada kemampuan daerah.
“Kalau usulan belum bisa diakomodir karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah, maka dari itu jumlah dana Banpol masih tetap sama,” katanya
Adapun kenaikan dana Banpol ini harus berdasarkan pertimbangan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan kemampuan postur APBD di Kabupaten.
Usulan tidak dipenuhi sebesar keinginan Parpol, dapat dilihat dari sisi SPM, belum ada satupun yang bisa terpenuhi.
Terkait hal ini, sebelumnya Kesbangpol Mukomuko juga sudah menyampaikan kepada seluruh parpol untuk kenaikan dana Banpol tidak dapat disetujui, dan segera mempersiapkan berkas pengajuan pencairan Banpol.
“Kami juga berharap LHP BPK bisa segera terbit, karena berkaitan dengan serapan anggaran,’’ sampainya.
Jika parpol sudah bisa mengurus berkas pengajuan, tentu akan langsung diproses. ‘’Karena kita tidak ada kepentingan apapun menahan-nahan anggaran yang memang merupakan hak dari parpol,” tandasnya.
Seluruh dana Banpol nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing partai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Rincian Dana Banpol Akan Diterima 10 Parpol di Kabupaten Mukomuko;
1 Partai Golkar Rp68 juta lebih, 3 kursi di DPRD, dan total suara sah 12.390
2. Partai Demokrat Rp67 juta lebih 3 kursi di DPRD, dan total suara 12.211
3. Partai Perindo Rp53 juta lebih, 3 kursi di DPRD, dan total suara 9.656